Skip to content
Asiadailies
Asiadailies

Daily update from Asia

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Australia
Asiadailies

Daily update from Asia

Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya

Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya

Tim Editor, 30/10/2026

Perjanjian tanpa meterai tidak otomatis kehilangan keabsahan, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi dalam proses pembuktian hukum. Memahami fungsi meterai membantu menghindari kesalahan saat menghadapi sengketa atau mengurus dokumen perjanjian.

Seorang pemilik rumah membuka kembali kontrak sewa yang diteken tahun lalu. Ada satu hal yang terlewat: kolom meterainya kosong. Penyewa kebetulan sedang menunggak, dan sengketa mulai memanas. Pertanyaan pertama yang muncul: apakah perjanjian tanpa meterai otomatis batal?

Kekeliruan di titik ini bisa mahal. Sebagian orang buru-buru membuat kontrak baru bertanggal lama. Sebagian lain justru melepas haknya karena merasa posisinya sudah lemah. Dua-duanya keputusan yang diambil dari pemahaman yang salah.

Padahal jalan keluarnya tersedia dan diatur jelas. Pilihan e-meterai online kini memungkinkan pembubuhan dilakukan tanpa mendatangi loket. Yang perlu dipahami lebih dulu adalah apa sebenarnya fungsi meterai.

Meterai Bukan Syarat Sah Sebuah Perjanjian

Empat syarat dalam Pasal 1320

Keabsahan perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal itu menyebut empat syarat, dan meterai tidak termasuk di dalamnya. Yang disyaratkan adalah kesepakatan para pihak dan kecakapan mereka. Dua syarat lainnya menyangkut objek tertentu dan sebab yang halal.

Pertanyaan soal perjanjian tanpa meterai hampir selalu bermuara pada pasal tersebut. Selama empat syarat itu terpenuhi, kontraknya mengikat. Meterai berdiri di ranah yang berbeda, yaitu ranah pajak atas dokumen.

Dua rezim hukum sebenarnya bekerja terpisah di sini. Hukum perdata mengatur sah atau tidaknya sebuah kesepakatan. Hukum pajak mengatur kewajiban atas dokumen yang dibuat. Kelalaian di rezim kedua tidak menghapus akibat di rezim pertama.

Yang Benar-benar Terganggu dari Perjanjian Tanpa Meterai

Kedudukannya sebagai alat bukti

Di sinilah akibatnya terasa. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 menempatkan surat perjanjian sebagai objek bea meterai. Undang-undang yang sama juga menyebut dokumen yang dipakai di pengadilan.

Artinya kontrak Anda tetap sah, tetapi ada tahap tambahan sebelum disidangkan. Dokumen itu harus dilunasi kewajiban pajaknya lebih dulu. Tanpa pelunasan, kedudukannya di persidangan belum lengkap. Hakim tidak membatalkan perjanjiannya, melainkan meminta kewajibannya dipenuhi.

Pemeteraian Kemudian dan Denda Seratus Persen

Kapan kewajiban itu muncul

Mekanisme pelunasan belakangan itu punya nama resmi. Prosesnya memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Kewajiban ini berlaku untuk dokumen yang pajaknya belum atau kurang dibayar. Berlaku juga untuk dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 18 undang-undang tersebut menambahkan sanksi administratif sebesar seratus persen. Perhitungannya diambil dari bea yang tidak atau kurang dibayar. Jadi menunda pembubuhan tidak menghemat apa pun, hanya menggandakan tagihan.

Satu pertanyaan praktis biasanya menyusul. Siapa yang menanggung bea beserta dendanya? Undang-undang menunjuk pihak yang menerima manfaat dokumen, kecuali para pihak menyepakati lain. Sebaiknya hal ini dicantumkan sejak kontrak disusun.

Urutan yang perlu dilalui

Perjanjian tanpa meterai tidak perlu dibuat ulang. Dokumennya cukup dimeteraikan kemudian dengan urutan berikut:

1. Kumpulkan dokumen aslinya, termasuk seluruh rangkap yang pernah dibuat

2. Hitung jumlah dokumen dan nilai bea yang seharusnya dibayar

3. Ajukan pelunasan melalui saluran resmi yang ditetapkan pemerintah

4. Bayar bea terutang beserta sanksinya sesuai perhitungan petugas

5. Simpan bukti pengesahannya bersama dokumen aslinya

Langkah kelima paling sering dilupakan. Tanpa bukti pengesahan, Anda harus menjelaskan prosesnya dari awal lagi.

Tiga Kesalahpahaman yang Paling Sering Terjadi

Mengira seluruh dokumen wajib bermeterai

Undang-undang justru mengecualikan sejumlah dokumen secara tegas. Beberapa yang paling sering salah diperlakukan:

• Ijazah dan dokumen sejenis dari lembaga pendidikan

• Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan terkait hubungan kerja

• Kuitansi pajak serta tanda bukti penerimaan uang negara

• Surat gadai dan dokumen pengangkutan barang

Membubuhkan meterai pada berkas tersebut tidak membuatnya lebih kuat. Pengeluarannya hanya terbuang tanpa manfaat hukum apa pun.

Mengira ambang lima juta berlaku untuk semua

Banyak orang hafal angka lima juta rupiah, tetapi salah menempatkannya. Ambang itu berlaku khusus untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang. Surat perjanjian bukan termasuk kategori tersebut.

Konsekuensinya penting dipahami. Kontrak sewa bernilai dua juta rupiah tetap terutang bea meterai. Nilai transaksinya tidak menjadi penentu dalam kategori ini.

Mengira meterai membuktikan identitas

Kesalahpahaman ketiga paling jarang dibahas. Meterai sama sekali tidak memeriksa siapa yang menandatangani. Fungsinya murni sebagai pelunasan pajak atas dokumen.

Pemeriksaan identitas dijalankan oleh Tandatangan Elektronik bersertifikat, bukan oleh meterai. Keduanya menjawab persoalan berbeda, dan sebaiknya tidak dipertukarkan. Satu dokumen bisa memerlukan keduanya sekaligus.

Langkah Aman bila Perjanjian Tanpa Meterai Sudah Berjalan

Yang sebaiknya dihindari

Tindakan cepat sering memperburuk keadaan. Tiga hal berikut sebaiknya tidak dilakukan:

• Membuat ulang kontrak dengan tanggal yang dimundurkan

• Menempelkan meterai bekas dari dokumen lain

• Membeli meterai dari penjual yang tidak jelas asalnya

Pilihan yang lebih aman justru lebih sederhana. Lunasi kewajibannya lewat jalur resmi, lalu simpan buktinya. Untuk dokumen elektronik, meterai digital diterbitkan Peruri dan dibubuhkan melalui penyedia yang ditunjuk.

Periksa juga jumlah rangkapnya. Undang-undang menyebut surat perjanjian beserta rangkapnya sebagai objek. Satu kontrak dengan tiga rangkap karena itu dihitung tiga dokumen.

Menempatkan Meterai pada Porsinya

Yang sebaiknya disiapkan sejak awal

Jadi perjanjian tanpa meterai tetap mengikat kedua pihak. Yang tertunda hanya kewajiban pajaknya, dan itu bisa diselesaikan. Biayanya memang bertambah, tetapi haknya tidak pernah hilang.

Pencegahannya terletak pada kebiasaan saat dokumen dibuat, bukan saat sengketa muncul. Pembubuhan di awal menghindarkan Anda dari perhitungan denda di kemudian hari. Untuk kontrak yang jumlahnya banyak, prosesnya lebih rapi bila dilakukan secara digital.

ezSign adalah layanan milik PT Solusi Identitas Global Net. Statusnya tercatat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi. Kebutuhan pembubuhan meterai digital dan tanda tangan bersertifikat sebaiknya dibicarakan lebih dulu sebelum memutuskan.

Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apakah kontrak saya batal karena kolom meterainya kosong?

Tidak, keabsahannya ditentukan Pasal 1320 dan meterai tidak termasuk syaratnya.

2. Berapa denda bila baru dilunasi sekarang?

Seratus persen dari bea yang tidak atau kurang dibayar, di luar bea pokoknya.

3. Apakah saya bisa dipidana karena lupa membubuhkan meterai?

Tidak, ancaman pidana ditujukan pada pemalsuan meterai dan bukan pada kelalaian pembubuhan.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Indonesia

Post navigation

Previous post
Next post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA


Recent Posts

  • Call for Photo Entries for ‘TPSW 2026’, Celebrating Volunteerism in Asia
  • Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui
  • Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
  • Bank Mandiri Taspen Palu Gelar Mantap Cooking Club, Dorong Nasabah Kembangkan Peluang Usaha Kuliner
  • Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya

Recent Comments

  1. Norvin Tinambacan on Carziqo Expands Autonomous Delivery Operations With A-DS Series Rollout in Phoenix
  2. Karma Focken on BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
  3. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023

Categories

  • Australia
  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Uncategorized
  • Vietnam
©2026 Asiadailies | WordPress Theme by SuperbThemes