Skip to content
Asiadailies
Asiadailies

Daily update from Asia

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Australia
Asiadailies

Daily update from Asia

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Tim Editor, 14/08/202512/08/2026

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Indonesia

Post navigation

Previous post
Next post

Recent Posts

  • Move Ahead Media คว้า 4 รางวัลระดับสากล ตอกย้ำความเป็นผู้นำ AI SEO ในประเทศไทย ปี 2026
  • P.A. Properties Hankyu Hanshin named Best Developer – Luzon at Philippines Real Estate Awards 2026
  • Asia CEO Community Brings Business and Tourism Together at Regional Business Gathering in Malaysia
  • PTPN Group Dukung Kesejahteraan dan Pendidikan Anak Panti Asuhan di Semarang
  • KA Srilelawangsa Tertemper Kendaraan di Perlintasan Resmi Terjaga Binjai, Perjalanan Kereta Tetap Aman

Recent Comments

  1. Norvin Tinambacan on Carziqo Expands Autonomous Delivery Operations With A-DS Series Rollout in Phoenix
  2. Karma Focken on BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
  3. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023

Categories

  • Australia
  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Uncategorized
  • Vietnam
©2026 Asiadailies | WordPress Theme by SuperbThemes