Skip to content
Asiadailies
Asiadailies

Daily update from Asia

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Australia
Asiadailies

Daily update from Asia

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Tim Editor, 28/08/2026

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.

Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Indonesia

Post navigation

Previous post
Next post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA


Recent Posts

  • FLOQ and ASTER Signed MoU at Indonesia Blockchain Week 2026 to Expand Web3 Access in Indonesia
  • Cebuana Lhuillier, NDRRMC Champion Community Resilience with Nationwide Disaster Preparedness Day
  • Tuntaskan 4 Proyek ECRL Malaysia, PLN NPC Perkuat Rekam Jejak EPC Global
  • Cara Belajar Cyber Security Mudah dari Nol
  • Presiden Prabowo Didampingi Kapolri dan Kapolda NTT Kunjungi Pengungsian Nagekeo, Cek Dapur Lapangan dan Penyediaan Air Bersih

Recent Comments

  1. Karma Focken on BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
  2. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023

Categories

  • Australia
  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Uncategorized
  • Vietnam
©2026 Asiadailies | WordPress Theme by SuperbThemes