
Kupang, NTT, 14
Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata
semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional
Komodo, Labuan Bajo, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, menimbulkan duka
mendalam sekaligus perhatian serius bagi semua pihak. Insiden yang terjadi
sekitar pukul 20.30–21.00 WITA ini menewaskan beberapa anggota keluarga dari
pelatih sepak bola tim putri Valencia CF, Fernando Martin Carreras, dan memicu
evaluasi mendalam terhadap standar keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo.
Sejak awal, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) mengambil peran sentral dalam penanganan tragedi ini. Di bawah
kepemimpinan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
setiap langkah dilakukan dengan orientasi pada kemanusiaan, empati terhadap
korban, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda secara langsung meninjau operasi pencarian, memberi semangat kepada tim
SAR gabungan, dan memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif,
termasuk mengerahkan teknologi canggih seperti drone dan penyelam profesional
Ditpolairud.
KM Putri Sakinah, kapal wisata berkapasitas 27 GT, membawa
11 orang: 4 ABK termasuk nakhoda L dan kepala kamar mesin M, 1 pemandu wisata
WNI, serta 6 wisatawan, termasuk 4 warga negara Spanyol dari keluarga Carreras.
Sekitar 30 menit setelah berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar, kapal
mati mesin di tengah gelombang tinggi 2–3 meter dan arus kuat hingga akhirnya
terbalik dan karam sekitar 23 mil laut barat Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menyampaikan duka cita kepada seluruh keluarga korban. “Peristiwa ini
menjadi atensi serius Polda NTT. Penanganannya dilakukan secara profesional,
transparan, dan akuntabel, baik dalam operasi pencarian maupun proses penegakan
hukum. Seluruh operator pelayaran wisata di Labuan Bajo diimbau untuk selalu
mengutamakan standar keselamatan, karena kelalaian sekecil apa pun dapat
berakibat fatal dan membawa konsekuensi hukum, serta keselamatan wisatawan
merupakan tanggung jawab bersama.”
Pasca-tragedi, Polda NTT
melalui Ditpolairud menurunkan kapal patroli, penyelam profesional, dan drone,
bekerja sama dengan Basarnas, TNI AL, KSOP, pemerintah daerah, dan nelayan
lokal. Dari 11 penumpang, 7 selamat, beberapa korban meninggal, dan 1 dinyatakan
hilang. Bangkai kapal ditemukan pada 6 Januari 2026, menjadi petunjuk penting
dalam penemuan korban selanjutnya.
Selain fokus pada
pencarian dan kemanusiaan, Polda NTT menegakkan hukum secara tegas.
Penyelidikan mengungkap kelalaian operasional: kapal tetap berlayar meski ada
peringatan cuaca ekstrem dan tidak ada manuver penyelamatan saat mesin mati.
Faktor alam berperan, namun kelalaian manusia menjadi penyebab dominan korban
jiwa. Dua tersangka, nakhoda L dan ABK M, dijerat Pasal 359 KUHP juncto UU
Pelayaran. Sejak 10 Januari 2026, pengamanan di Pelabuhan
Marina Waterfront diperketat untuk menjaga keselamatan wisatawan dan mencegah kejadian serupa.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi
awak, kepatuhan peringatan BMKG, dan evaluasi sistem pelayaran wisata di Labuan
Bajo, sejalan dengan harapan keluarga korban. Upaya ini bertujuan mewujudkan
pariwisata NTT, khususnya di Pulau Komodo, yang aman, berkelas dunia, dan
berlandaskan nilai kemanusiaan.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES