Skip to content
Asiadailies
Asiadailies

Daily update from Asia

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Vietnam
  • Australia
Asiadailies

Daily update from Asia

KAI Divre III Palembang Imbau Pengendara Untuk Berhati-hati Ketika Melintas di Perlintasan Kereta Api

KAI Divre III Palembang Imbau Pengendara Untuk Berhati-hati Ketika Melintas di Perlintasan Kereta Api

Tim Editor, 30/10/202512/08/2026

Palembang, 30 Oktober 2025 – Masih maraknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan kereta api, yang berakibat terjadinya kecelakaan terhadap kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api guna meningkatkan keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, regulator dan operator perkeretaapian.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak berhenti di atas rel, dan selalu memperhatikan tanda serta isyarat perlintasan,” ujar Aida.

Aida menegaskan, setiap pengemudi kendaraan wajib patuhi rambu lalu lintas dan terapkan prinsip Berteman (berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, jalan) serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang. Bagi pengemudi kendaraan besar atau berat seperti truk dan bus, perlu perhatian ekstra terhadap kondisi jalan di sekitar perlintasan. Faktor geometri lintasan turut berpengaruh terhadap keselamatan di perlintasan.

“Beberapa perlintasan memiliki kemiringan yang curam, rel yang tinggi, atau permukaan yang tidak rata. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi kendaraan berat dengan ruang bebas rendah. Pengemudi wajib memastikan kendaraan dapat melintasi rel dengan aman dan tidak terjebak di atas rel,” tambahnya.

Selain itu, kendaraan besar memiliki waktu dan jarak berhenti yang lebih panjang dan kereta api juga tidak dapat berhenti mendadak. Jika pengemudi terlambat mengantisipasi kehadiran kereta api, risiko kecelakaan bisa meningkat. Karena itu, pengemudi diimbau untuk menjaga jarak aman dan tidak memaksa melintas ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,

Kewajiban pengendara untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 yang berbunyi: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas, pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal atau palang pintu sudah berbunyi/ditutup, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Foto : Sosialisasi disiplin di perlintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan

Selain itu UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan Pasal 199 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, atau rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu”.

Dalam mendukung keselamatan di perlintasan kereta api, KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan stakeholders dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, TNI – Polri, Balai Teknik Perkeretaapian dan komunitas pencinta kereta api, dalam melakukan sosialisasi keselamatan dan penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan rambu-rambu di perlintasan kereta api, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terus terjaga dengan baik. Serta disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Indonesia

Post navigation

Previous post
Next post

Recent Posts

  • Year-End Family Travel: 7 Things to Check Before Your December Holiday
  • PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III (Persero) Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang
  • Keistimewa Hari Kebangsaan: Gabungan Cita Rasa Malaysia bersama Produk Premium Latvia dan Greece
  • Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama
  • Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

Recent Comments

  1. Karma Focken on BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
  2. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023

Categories

  • Australia
  • Indonesia
  • Malaysia
  • Phillipines
  • Singapore
  • Thailand
  • Uncategorized
  • Vietnam
©2026 Asiadailies | WordPress Theme by SuperbThemes