{"id":45047,"date":"2026-05-26T14:04:06","date_gmt":"2026-05-26T05:04:06","guid":{"rendered":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=45047"},"modified":"2026-05-26T14:04:06","modified_gmt":"2026-05-26T05:04:06","slug":"ptpn-i-setujui-restorative-justice-kakek-mujiran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=45047","title":{"rendered":"PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran"},"content":{"rendered":"<p>Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.<\/p>\n<p>PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para Pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.<\/p>\n<p>\u201cRestorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan\u201d, ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero).<\/p>\n<p>PTPN I (Persero) sebagai bentuk itikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06\/X\/2026.05.25-1  tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168\/Pid.B\/2026\/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.<\/p>\n<p>Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan Pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota. <\/p>\n<p>Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168\/Pid.B\/2026\/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.<\/p>\n<p>Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,&#8221; jelas Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto.<\/p>\n<p>Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis. <\/p>\n<p>&#8220;Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,&#8221; kata Iyan Heryanto.<\/p>\n<p>Penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice  merupakan hasil koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.<\/p>\n<p>Pendekatan restorative justice ditempuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mendorong terciptanya harmoni antara para pihak. Perusahaan meyakini bahwa keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah setempat harus memberikan manfaat yang nyata, menciptakan kemakmuran, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>Press Release juga sudah tayang di <a href=\"https:\/\/vritimes.com\/id\/articles\/a64a843e-6b80-4e38-a051-a1df2930e9d5\/9cff36f6-fb3c-429f-bae8-1829a2c86913\">VRITIMES<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026. PTPN I [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45048,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-45047","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45047","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=45047"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45047\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/45048"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=45047"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=45047"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=45047"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}