{"id":44678,"date":"2026-05-19T21:03:56","date_gmt":"2026-05-19T12:03:56","guid":{"rendered":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=44678"},"modified":"2026-05-19T21:03:56","modified_gmt":"2026-05-19T12:03:56","slug":"kai-daop-2-bandung-larang-masyarakat-masuki-area-terbatas-perekeretaapian-demi-keselamatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=44678","title":{"rendered":"KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan"},"content":{"rendered":"<p><i><b>Info Daop 2 Bd<\/b><\/i><\/p>\n<p><i>Selasa, 19 Mei 2026<\/i><\/p>\n<p><b>KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan<\/b><\/p>\n<p>Bandung (Jawa Barat), 19 Mei 2026 \u2013 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang. Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api.<\/p>\n<p>Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.<\/p>\n<p>\u201cKAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan  dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,\u201d ujar Kuswardojo.<\/p>\n<p>Kuswardojo menjelaskan, berada di  jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan  bagi masyarakat umum untuk melaluinya. Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan bahwa &#8220;ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum&#8221;.<\/p>\n<p>KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian.<\/p>\n<p>\u201cKAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,\u201d tutup Kuswardojo.<\/p>\n<p>Press Release juga sudah tayang di <a href=\"https:\/\/vritimes.com\/id\/articles\/20b22e80-39b0-41f6-9024-f63d4b1d2a9c\/0f59c053-f61e-4cd1-9a9c-58305b740002\">VRITIMES<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Info Daop 2 Bd Selasa, 19 Mei 2026 KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan Bandung (Jawa Barat), 19 Mei 2026 \u2013 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":44679,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-44678","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44678","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44678"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44678\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44678"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44678"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44678"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}