{"id":41236,"date":"2026-03-04T15:03:56","date_gmt":"2026-03-04T06:03:56","guid":{"rendered":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=41236"},"modified":"2026-03-04T15:03:56","modified_gmt":"2026-03-04T06:03:56","slug":"industri-kripto-sumbang-rp193-triliun-edukasi-pajak-makin-diperkuat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/asiadailies.biz\/?p=41236","title":{"rendered":"Industri Kripto Sumbang Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Makin Diperkuat"},"content":{"rendered":"<p><b>Jakarta, 4 Maret 2026 <\/b>\u2013 Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.<\/p>\n<p>Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), serta Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor.<\/p>\n<p>Dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar Tokocrypto bersama Ideatax pada 27 Februari 2026 di Jakarta, dibahas pembaruan aturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.<\/p>\n<h3>Skema Baru Dorong Exchange Dalam Negeri Lebih Kompetitif<\/h3>\n<p>Mengacu pada PMK-50\/2025 menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif 1%.<\/p>\n<p><b>Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal,<\/b> menyatakan skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing <i>exchange<\/i> dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi.<\/p>\n<p>\u201cPMK-50\/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,\u201d ujar Sefcho.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. <a href=\"https:\/\/www.tokocrypto.com\/\">Tokocrypto<\/a> juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.<\/p>\n<p>\u201cKami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Tokocrypto juga meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional.<\/p>\n<p>&#8220;Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,8 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari melakukan investasi maupun trading,&#8221; tutur Sefcho.<\/p>\n<h3>Investor Tertib Lapor SPT, Aset Kripto Tetap Dicantumkan sebagai Harta<\/h3>\n<p><b>Partner Ideatax, Jovita Budianto, <\/b>menegaskan bahwa meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui <i>exchange<\/i>, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta.<\/p>\n<p>\u201cPajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,\u201d kata Jovita.<\/p>\n<p>Menurutnya, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar.<\/p>\n<p>\u201cKepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,\u201d tutup Jovita.<\/p>\n<p>Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata bagi negara. Kolaborasi edukasi antara exchange dan mitra konsultan pajak diharapkan memperkuat literasi, mendorong kepatuhan, serta membangun pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Press Release juga sudah tayang di <a href=\"https:\/\/vritimes.com\/id\/articles\/090c18e4-d1fa-11ee-9fbc-0a58a9feac02\/31478358-be68-4760-8656-016953210881\">VRITIMES<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, 4 Maret 2026 \u2013 Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":41237,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-41236","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41236","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41236"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41236\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41237"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41236"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41236"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiadailies.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41236"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}